Radja Polisikan 4 Karaoke
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Grup Band Radja yang didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013). Kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggar hak cipta yang dilakukan empat tempat karaoke, yakni Inul Vista, Charly VH karokean, Diva Karaoke, Happy Puppy Puppy, terkait penggunaan lagu Radja berjudul 'Parah' tanpa izin.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya