Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Personel grup Band Radja Ian Kasela (kaos orange) dan Moldy didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Personel grup Band Radja Ian Kasela (kaos orange) dan Moldy didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Personel grup Band Radja Ian Kasela (kaos orange) dan Moldy didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Personel grup Band Radja Ian Kasela (kaos orange) dan Moldy didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Personel grup Band Radja Ian Kasela (kaos orange) dan Moldy didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Personel grup Band Radja Ian Kasela (kaos orange) dan Moldy didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Radja Polisikan 4 Karaoke

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Grup Band Radja yang didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013). Kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggar hak cipta yang dilakukan empat tempat karaoke, yakni Inul Vista, Charly VH karokean, Diva Karaoke, Happy Puppy Puppy, terkait penggunaan lagu Radja berjudul 'Parah' tanpa izin.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya