Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda, keluar dari Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda, keluar dari Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta memarkir sepedanya di area parkir sepeda di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda, keluar dari Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda ke Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda memasuki Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda memasuki Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda memasuki Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

"Bike to Work" PNS Pemprov DKI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda memasuki Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh PNS di lingkungannya memakai kendaraan pribadi ke kantor pada Jumat pertama setiap bulannya. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya