Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/12611/kaleidoskop-2013-akhir-perjalanan-karier-akil-mochtar
Foto 1 / 9
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Hamdan Zoelva saat sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 6 November 2013. Hamdan Zoelva terpilih sebagai ketua MK setelah mengalahkan Arief Hidayat lewat dua putaran. Pria berusia 51 tahun kelahiran Bima, NTB tersebut menjadi ketua MK untuk periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang tersandung kasus dugaan korupsi Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
Foto 2 / 9
Perbesar
Ketua MK terpilih periode 2013-2016 Hamdan Zoelva bersama Wakil Ketua MK terpilih periode 2013-2016 Arief Hidayat melambaikan tangan usai pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 1 November 2013. Hamdan Zoelva terpilih menjadi ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
Foto 3 / 9
Perbesar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah), didampingi anggotanya (kiri-kanan) Akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan perwakilan KY Abbas Said, berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, di Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2013. MKH memutuskan memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat dari kursi ketua MK karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik dan pedoman konstitusi.
Foto 4 / 9
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2013. Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus Pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Foto 5 / 9
Perbesar
Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Gunung Mas, Akil Mochtar selesai menjalani tes urine di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2013. BNN datang ke KPK untuk mengambil air seni dari Ketua MK non-aktif Akil Mochtar untuk dilakukan tes urine. Langkah BNN tersebut menyusul temuan empat linting ganja dan pil ekstasi saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Akil di Gedung MK.
Foto 6 / 9
Perbesar
Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang saat gelar barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 3 Oktober 2013. Uang tersebut didapat dalam OTT Ketua MK Akil Mochtar, di mana Akil elah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Uang yang diamankan dalam operasi tersebut sekira Rp3 miliar.
Foto 7 / 9
Perbesar
Polisi berjaga di depan pintu ruangan dinas Ketua MK, ruangan sekretariat dan ajudan di Gedung MK, Kamis, 3 Oktober 2013, yang tersegel paska operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar.
Foto 8 / 9
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih masa jabatan 2013-2015 Akil Mochtar mengambil sumpah jabatan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2013. Acara tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Foto 9 / 9
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2013-2015 Akil Mochtar (tengah) melambaikan tangan usai pemilihan ketua MK periode 2013-2015 di Gedung MK, Jakarta, Rabu 3 April 2013.
Advertisement
Kaleidoskop 2013: Akhir Perjalanan Karier Akil Mochtar
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Karier Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terbilang sangat singkat. Akil yang secara resmi dilantik menjadi ketua MK pada Jumat 6 April 2013 itu harus lengser dari jabatannya pada Jumat 1 November 2013. Majelis Kehormatan MK memberhentikan Akil secara tidak hormat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pemilukada Gunung Mas dan Lebak. Atas kasus itu, Akil dianggap melanggar Pasal 23 Ayat 2 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana di dalamnya menyebutkan tujuh alasan hakim konstitusi diberhentikan secara tidak hormat. Salah satunya melanggar kode etik dan pedoman konstitusi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya