Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Petugas bank saat berada di layanan nasabah Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century). Dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Petugas saat memperbaiki mesin ATM di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century). Dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Nasabah berada di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century). Dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Nasabah melakukan transaksi perbankan di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century). Dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas bank saat menghitung uang di layanan nasabah Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century). Dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas bank saat menghitung uang di layanan nasabah Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century). Dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

LPS Guyur Bank Mutiara Rp1,5 T

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas bank saat menghitung uang di layanan nasabah Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century). Dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya