Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua BPK Hadi Purnomo masuk ke dalam mobil usai memberikan buku laporan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Hasil laporan audit BPK menyebutkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17 dan 18 November 2008. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, sehingga kerugian negara mencapai sekira Rp7,4 triliun.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kiri) memberikan buku laporan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century kepada Ketua KPK Abraham Samad (kanan) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Hasil laporan audit BPK menyebutkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17 dan 18 November 2008. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, sehingga kerugian negara mencapai sekira Rp7,4 triliun.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua BPK Hadi Purnomo masuk ke dalam mobil usai memberikan buku laporan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Hasil laporan audit BPK menyebutkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17 dan 18 November 2008. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, sehingga kerugian negara mencapai sekira Rp7,4 triliun.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kedua kiri) memberikan buku laporan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century kepada Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), disaksikan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan Hendar Ristiawan dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Hasil laporan audit BPK menyebutkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17 dan 18 November 2008. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, sehingga kerugian negara mencapai sekira Rp7,4 triliun.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kedua kiri) memberikan buku laporan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century kepada Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), disaksikan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan Hendar Ristiawan dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Hasil laporan audit BPK menyebutkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17 dan 18 November 2008. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, sehingga kerugian negara mencapai sekira Rp7,4 triliun.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Audit BPK Kerugian Negara Akibat Bank Century Capai Rp7,4 T

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kedua kiri) memberikan buku laporan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century kepada Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), disaksikan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan Hendar Ristiawan dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Hasil laporan audit BPK menyebutkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17 dan 18 November 2008. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, sehingga kerugian negara mencapai sekira Rp7,4 triliun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya