Divonis 16 Tahun, LHI Akan Naik Banding
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam. Majelis Hakim memutuskan LHI bersalah dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama. Terkait vonis itu, Luthfi memastikan akan mengajukan banding.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya