Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam. LHI divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam. LHI divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam. LHI divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam. LHI divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam. LHI divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Divonis 16 Tahun, LHI Akan Naik Banding

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam. Majelis Hakim memutuskan LHI bersalah dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama. Terkait vonis itu, Luthfi memastikan akan mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya