Sidang Tilang Penerobos Jalur Bus TransJakarta
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Seorang pengendara menunjukkan surat tilang saat antri loket sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Kebanyakan dari mereka yang melakukan sidang tilang menerobos jalur bus TransJakarta dengan denda antara lain pengendara motor sebesar Rp70.000-80.000 dan pengendara mobil sebesar Rp150.000. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hari ini sebanyak 1.299 pengendara yang terkena denda maksimal akan menjalani sidang di pengadilan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya