Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013). Pada sidang ini, mantan Presiden PKS tersebut dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk tindak pencucian uang, jaksa menuntut LHI dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya