Denda Terobos Jalur Bus TransJakarta Mulai Berlaku
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kepolisian menjaga jalur bus TransJakarta di Lampu merah Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013). Ancaman denda yang tinggi membuat pengendara kendaraan enggan masuk ke jalur TransJakarta. Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan denda Rp1 juta untuk mobil dan Rp500.000 untuk sepeda motor penerobos jalur TransJakarta yang diputuskan pemberlakuan denda maksimal mulai kemarin.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya