Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Syarifuddin Suding (kanan) dan mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya dalam diskusi yang bertajuk "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya saat memberikan pemaparannya pada diskusi "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Acara diskusi "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013). Acara ini dihadiri Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Syarifuddin Suding (tengah), mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya (kiri) dan Praktisi Hukum Petrus Salestinus.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Acara diskusi "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013). Acara ini dihadiri Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Syarifuddin Suding (tengah), mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya (kiri) dan Praktisi Hukum Petrus Salestinus.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Syarifuddin Suding (kanan) dan mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya dalam diskusi yang bertajuk "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Acara diskusi "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013). Acara ini dihadiri Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Syarifuddin Suding (tengah), mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya (kiri) dan Praktisi Hukum Petrus Salestinus.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Acara diskusi "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013). Acara ini dihadiri Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Syarifuddin Suding (tengah), mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya (kiri) dan Praktisi Hukum Petrus Salestinus.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Syarifuddin Suding (tengah), mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya (kiri) dan Praktisi Hukum Petrus Salestinus menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013). Diskusi ini membahas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas konflik pilkada di sejumlah daerah yang masih banyak dipertanyakan sejumlah kalangan karena bertentangan dengan fakta dan bukti di lapangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya