Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Henny Kaung (47) dan Riska (23) menuntut pembebasan Henry John Peuru yang ditahan di Polda Sulawesi Utara terkait pengaduan dari Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Henny Kaung mencium Riska yang masih melakukan aksi kubur diri.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Henny Kaung saat tubuhnya akan dikubur.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Henry Kaung (47) dan Riska (23) melakukan aksi kubur diri di depan Kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Henry Kaung (47) dan Riska (23) melakukan aksi kubur diri di depan Kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tuntut Pembebasan Henry, 2 Wanita Aksi Kubur Diri

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Henry Kaung (47) dan Riska (23) melakukan aksi kubur diri di depan Kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013). Mereka menuntut pembebasan Henry John Peuru yang ditahan di Polda Sulawesi Utara terkait pengaduan dari Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya