Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia cabut plat nomor sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di seberang pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia cabut plat nomor sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di seberang pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menempel tulisan peringatan kepada motor yang terjaring razia karena parkir sembarang tempat.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia cabut plat nomor sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di seberang pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia cabut plat nomor sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di seberang pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Parkir Sembarangan, Dishub Copot Plat Nomor

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia cabut plat nomor sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di seberang pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013). Dishub menempel tulisan peringatan kepada motor yang terjaring razia karena parkir sembarang tempat. Sebagai gantinya motor yang terkena razia harus membayar denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan sesuai Pasal 106 JO.Ps 287 UU 22 Tahun 2009 dan Perda 12 Tahun 2003.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya