Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Terdakwa Ahmad Fathanah tertunduk lesu saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Terdakwa Ahmad Fathanah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Terdakwa Ahmad Fathanah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Terdakwa Ahmad Fathanah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Terdakwa Ahmad Fathanah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Terdakwa Ahmad Fathanah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Terdakwa Ahmad Fathanah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Terdakwa Ahmad Fathanah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Terdakwa Ahmad Fathanah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Ahmad Fathanah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya