Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah), didampingi anggotanya (kiri-kanan) Akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan perwakilan KY Abbas Said, berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, di Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan melambaikan tangan usai hadir pada Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (kanan) dan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akademisi Hikmahanto Juwana saat menjelaskan beberapa pelanggaran Ketua MK non-aktif Akil Mochtar di Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merangkap Anggota Hikmanto Juwana, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono, dan Sekretaris Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merangkap Anggota Mahfud MD meninggalkan ruangan usai Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah), didampingi anggotanya (kiri-kanan) Akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan perwakilan KY Abbas Said, berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, di Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Majelis Kehormatan Berhentikan Akil secara Tidak Hormat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah), didampingi anggotanya (kiri-kanan) Akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan perwakilan KY Abbas Said, berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, di Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). MKH memutuskan memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat dari kursi ketua MK karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik dan pedoman konstitusi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya