Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Masuk Jalur TransJakarta Denda Rp1 Juta Belum Diterapkan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara roda dua menerobos jalur bus TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). Pemprov DKI Jakarta belum akan menerapkan denda Rp1 juta terhadap pengendara yang menerobos jalur bus TransJakarta. Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya membuat peraturan bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang menerobos jalur bus Transjakarta akan didenda mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya