Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta dan menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah murah.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta dan menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah murah.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta dan menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah murah.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta dan menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah murah.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta dan menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah murah.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta dan menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah murah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tuntut Kenaikan UMP Rp3,7 Juta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Seribu lebih buruh dari Bekasi dan Kerawang melakukan berunjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013). Dalam aksinya tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta dan menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah murah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya