Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bahas Upah Daerah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013). Menurut Muhaimin, dalam kenaikan upah daerah, para kepala daerah harus mengikuti keputusan dewan pengupahan daerah yang telah ditetapkan oleh Instruksi Presiden (Inpres), dan kenaikan upah daerah berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di pasar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya