Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Suding bersama Pengamat Mahkamah Konstitusi (MK) Jaka Suryo memberikan keterangan soal Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 Tahun 2013, di Ruangan Fraksi Partai Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Suding memberikan keterangan soal Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 Tahun 2013, di Ruangan Fraksi Partai Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Suding memberikan keterangan soal Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 Tahun 2013, di Ruangan Fraksi Partai Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Suding memberikan keterangan soal Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 Tahun 2013, di Ruangan Fraksi Partai Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Suding memberikan keterangan soal Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 Tahun 2013, di Ruangan Fraksi Partai Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Suding memberikan keterangan soal Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 Tahun 2013, di Ruangan Fraksi Partai Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Runtuhnya Penegakan Hukum dan Demokrasi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Suding memberikan keterangan soal Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 Tahun 2013, di Ruangan Fraksi Partai Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013). Perpu tersebut akan menjadi perdebatan di antaranya poin menimbang yang justru  mendelegitimasi MK dan seluruh hakim konstitusi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya