Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/11469/kpk-tahan-akil-mochtar
Foto 1 / 7
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan masuk kedalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Foto 2 / 7
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan masuk kedalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Foto 3 / 7
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan masuk kedalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Foto 4 / 7
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan masuk kedalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Foto 5 / 7
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Foto 6 / 7
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Foto 7 / 7
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Advertisement
KPK Tahan Akil Mochtar
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengenakan pakaian tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di mana petugas berhasil mengamakan uang sekira Rp3 miliar dari operasi tersebut. Akil sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara kasus pilkada Lebak, Banten, dan Gunug Mas, Kalimantan Tengah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya