Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Petugas Dishub Pemprov DKI Jakarta menggemboskan ban dan menempelkan stiker pada kendaraan yang parkir di badan jalan yang seharusnya terparkir satu jalur.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Petugas Dishub Pemprov DKI Jakarta memperlihatkan sejumlah pentil ban kendaraan yang digemboskan karena parkir di badan jalan yang seharusnya terparkir satu jalur.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas Dishub Pemprov DKI Jakarta menggemboskan ban kendaraan yang parkir di badan jalan yang seharusnya terparkir satu jalur.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Petugas Dishub Pemprov DKI Jakarta menempelkan stiker pada kendaraan yang parkir di badan jalan yang seharusnya terparkir satu jalur.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas Dishub Pemprov DKI Jakarta menggemboskan ban kendaraan yang parkir di badan jalan yang seharusnya terparkir satu jalur.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas Dishub Pemprov DKI Jakarta menggemboskan ban dan menempelkan stiker pada kendaraan yang parkir di badan jalan yang seharusnya terparkir satu jalur.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dishub Gemboskan Kendaraan Parkir Liar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Pramuka, Jakarta, Senin (23/9/2013). Penertiban tersebut dilakukan dengan cara menggemboskan ban dan menempelkan stiker pada kendaraan yang parkir di badan jalan yang seharusnya terparkir satu jalur. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan yang terjadi di sekitar kawasan tersebut karena penyempitan jalan akibat parkir liar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya