Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa dalam kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013). Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar. Atas kasus tersebut, Budi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa dalam kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013). Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar. Atas kasus tersebut, Budi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa dalam kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013). Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar. Atas kasus tersebut, Budi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa dalam kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013). Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar. Atas kasus tersebut, Budi terancam hukuman 20 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Budi Susanto Jalani Sidang Perdana

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa dalam kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013). Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar. Atas kasus tersebut, Budi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya