Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri memberi keterangan pada sidang uji materi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri memberi keterangan pada sidang uji materi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri memberi keterangan pada sidang uji materi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua Mahkamah konstitusi M Akil Mochtar (tengah) bersama Hakim Konstitusi lainnya memimpin sidang uji materi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf, mewakili pemerintah, memberi keterangan pada sidang uji materi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Mahkamah konstitusi M Akil Mochtar (tengah) bersama Hakim Konstitusi lainnya memimpin sidang uji materi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Uji UU Keuangan Negara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Mahkamah konstitusi M Akil Mochtar (tengah) bersama Hakim Konstitusi lainnya memimpin sidang uji materi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/9/2013). Sidang lanjutan yang diajukan oleh pemohon dari sejumlah dosen keuangan negara yang tergabung dalam Center for Stratetic Studies University of Indonesia (CSS UI) yang mempermasalahkan kekayaan dari perusahaan negara atau perusahaan daerah tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, BPK, serta ahli/saksi pemohon dan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya