Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dikawal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dikawal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dikawal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Jenderal Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dikawal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya