Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Tiga Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013) pagi. Ketiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Akil Mochtar, Maria Farida, dan Patrialis Akbar. Pengangkatan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi tertuang di dalam Keppres No. 42/P tahun 2013, sementara Maria Farida dan Patrialis Akbar tertuang pada Keppres No. 87/P tahun 2013.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman dengan Maria Farida, usai pengucapan sumpah tiga hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013) pagi.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman dengan Akil Mochtar, usai pengucapan sumpah tiga hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013) pagi.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman dengan Akil Mochtar, usai pengucapan sumpah tiga hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013) pagi.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman dengan Patrialis Akbar, usai pengucapan sumpah tiga hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013) pagi.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tiga Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013) pagi. Ketiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Akil Mochtar, Maria Farida, dan Patrialis Akbar. Pengangkatan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi tertuang di dalam Keppres No. 42/P tahun 2013, sementara Maria Farida dan Patrialis Akbar tertuang pada Keppres No. 87/P tahun 2013.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Presiden Lantik 3 Hakim Konstitusi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tiga Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013) pagi. Ketiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Akil Mochtar, Maria Farida, dan Patrialis Akbar. Pengangkatan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi tertuang di dalam Keppres No. 42/P tahun 2013, sementara Maria Farida dan Patrialis Akbar tertuang pada Keppres No. 87/P tahun 2013.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya