Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ki-ka: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kengbaspol) Kemendagri A Tanribali Lamo, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak, dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, hadir pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "UU Ormas," di Pressroom Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Diskusi ini menerangkan bahwa UU Ormas baru akan operasional setelah ditandatangani oleh Presiden atau setelah sebulan sejak disetujui oleh DPR RI pada 2 Juli lalu.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ki-ka: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kengbaspol) Kemendagri A Tanribali Lamo, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak, dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, hadir pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "UU Ormas," di Pressroom Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Diskusi ini menerangkan bahwa UU Ormas baru akan operasional setelah ditandatangani oleh Presiden atau setelah sebulan sejak disetujui oleh DPR RI pada 2 Juli lalu.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ki-ka: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kengbaspol) Kemendagri A Tanribali Lamo, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Harko Ananto, hadir pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "UU Ormas," di Pressroom Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Diskusi ini menerangkan bahwa UU Ormas baru akan operasional setelah ditandatangani oleh Presiden atau setelah sebulan sejak disetujui oleh DPR RI pada 2 Juli lalu.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ki-ka: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kengbaspol) Kemendagri A Tanribali Lamo, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Harko Ananto, hadir pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "UU Ormas," di Pressroom Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Diskusi ini menerangkan bahwa UU Ormas baru akan operasional setelah ditandatangani oleh Presiden atau setelah sebulan sejak disetujui oleh DPR RI pada 2 Juli lalu.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ki-ka: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kengbaspol) Kemendagri A Tanribali Lamo, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Harko Ananto, hadir pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "UU Ormas," di Pressroom Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Diskusi ini menerangkan bahwa UU Ormas baru akan operasional setelah ditandatangani oleh Presiden atau setelah sebulan sejak disetujui oleh DPR RI pada 2 Juli lalu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sosialisasi UU Ormas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ki-ka: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kengbaspol) Kemendagri A Tanribali Lamo, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Harko Ananto, hadir pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "UU Ormas," di Pressroom Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Diskusi ini menerangkan bahwa UU Ormas baru akan operasional setelah ditandatangani oleh Presiden atau setelah sebulan sejak disetujui oleh DPR RI pada 2 Juli lalu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya