Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Selembaran tarif baru terpasang di kaca sebuah angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot) ekonomi non-AC, yang diatur dalam Pergub No 67/2013. Kenaikan tarif angkot dipatok maksimal 30 persen.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Selembaran tarif baru terpasang di kaca sebuah angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot) ekonomi non-AC, yang diatur dalam Pergub No 67/2013. Kenaikan tarif angkot dipatok maksimal 30 persen.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pengemudi berada di dalam Kopaja T53 di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot) ekonomi non-AC, yang diatur dalam Pergub No 67/2013. Kenaikan tarif angkot dipatok maksimal 30 persen.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pengemudi memperlihatkan tarif baru trayek Mikrolet M.44 di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot) ekonomi non-AC, yang diatur dalam Pergub No 67/2013. Kenaikan tarif angkot dipatok maksimal 30 persen.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tarif Angkot Naik

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengemudi memperlihatkan tarif baru trayek Mikrolet M.44 di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot) ekonomi non-AC, yang diatur dalam Pergub No 67/2013. Kenaikan tarif angkot dipatok maksimal 30 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya