Tarif Angkot Naik
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengemudi memperlihatkan tarif baru trayek Mikrolet M.44 di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot) ekonomi non-AC, yang diatur dalam Pergub No 67/2013. Kenaikan tarif angkot dipatok maksimal 30 persen.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya