Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/10423/ruu-ormas-resmi-disahkan
Foto 1 / 7
Perbesar
Layar memperlihatkan hasil voting terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), di mana 311 anggota dari total 361 anggota yang hadir menyatakan setuju RUU Ormas disahkan. Sementara, sisanya menolah pengesahan RUU Ormas.
Foto 2 / 7
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berbincang dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan didampingi Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, sebelum mengikuti Sidang Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Foto 3 / 7
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berbincang dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan didampingi Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, sebelum mengikuti Sidang Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Foto 4 / 7
Perbesar
Suasana Sidang Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Pengambilan keputusan diambil melalui mekanisme voting, di mana 311 anggota dari total 361 anggota yang hadir menyatakan setuju RUU Ormas disahkan. Sementara, sisanya menolah pengesahan RUU Ormas.
Foto 5 / 7
Perbesar
Sejumlah anggota DPR bediri usai disahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Pengambilan keputusan diambil melalui mekanisme voting, di mana 311 anggota dari total 361 anggota yang hadir menyatakan setuju RUU Ormas disahkan. Sementara, sisanya menolah pengesahan RUU Ormas.
Foto 6 / 7
Perbesar
Seorang anggota DPR bediri usai disahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Pengambilan keputusan diambil melalui mekanisme voting, di mana 311 anggota dari total 361 anggota yang hadir menyatakan setuju RUU Ormas disahkan. Sementara, sisanya menolah pengesahan RUU Ormas.
Foto 7 / 7
Perbesar
Suasana Sidang Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Pengambilan keputusan diambil melalui mekanisme voting, di mana 311 anggota dari total 361 anggota yang hadir menyatakan setuju RUU Ormas disahkan. Sementara, sisanya menolah pengesahan RUU Ormas.
Advertisement
RUU Ormas Resmi Disahkan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Suasana Sidang Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Pengambilan keputusan diambil melalui mekanisme voting, di mana 311 anggota dari total 361 anggota yang hadir menyatakan setuju RUU Ormas disahkan. Sementara, sisanya menolah pengesahan RUU Ormas.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya