Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah saat berada di ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah saat berada di ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013). Ahmad Fathanah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak jelas dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tersebut tidak memenuhi ketentuan sehingga pengadilan tidak berwenang mengadili.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Eksepsi Ahmad Fathanah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013). Ahmad Fathanah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak jelas dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tersebut tidak memenuhi ketentuan sehingga pengadilan tidak berwenang mengadili.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya