Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/10341/ahmad-fathanah-terancam-hukuman-20-tahun-penjara
Foto 1 / 7
Perbesar
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fatahah tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Foto 2 / 7
Perbesar
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fatahah tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Foto 3 / 7
Perbesar
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah ditemani istrinya Septi Sanustika di ruang tunggu terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Foto 4 / 7
Perbesar
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah ditemani istrinya Septi Sanustika di ruang tunggu terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Foto 5 / 7
Perbesar
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Foto 6 / 7
Perbesar
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Foto 7 / 7
Perbesar
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Ahmad Fathanah Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya