Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Tampak layar menunjukkan skema 'Penyerahan DAK2 dan DP4 Serta Tindaklanjutnya di KPU.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2013). RDP ini beragendakan melanjutkan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2014, di antaranya menyiapkan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013 serta Bawaslu menindaklanjuti kewenangannya itu dengan menerbitkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2013). RDP ini beragendakan melanjutkan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2014, di antaranya menyiapkan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013 serta Bawaslu menindaklanjuti kewenangannya itu dengan menerbitkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2013). RDP ini beragendakan melanjutkan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2014, di antaranya menyiapkan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013 serta Bawaslu menindaklanjuti kewenangannya itu dengan menerbitkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2013). RDP ini beragendakan melanjutkan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2014, di antaranya menyiapkan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013 serta Bawaslu menindaklanjuti kewenangannya itu dengan menerbitkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2013). RDP ini beragendakan melanjutkan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2014, di antaranya menyiapkan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013 serta Bawaslu menindaklanjuti kewenangannya itu dengan menerbitkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2013). RDP ini beragendakan melanjutkan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2014, di antaranya menyiapkan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013 serta Bawaslu menindaklanjuti kewenangannya itu dengan menerbitkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menindaklanjuti Pembahasan Pemilu 2014

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2013). RDP ini beragendakan melanjutkan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2014, di antaranya menyiapkan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013 serta Bawaslu menindaklanjuti kewenangannya itu dengan menerbitkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya