Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Luthfi Hasan Ishaaq Didakwa Terima Suap Rp1,3 M

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan, mantan Presiden PKS tersebut didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya