Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (tiga kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (empat kiri) menghadiri acara penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (tiga kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (empat kiri) menghadiri acara penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang

Jum'at 21 Juni 2013 15:07 WIB
A
A
A

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013). Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan pemukiman khususnya lingkungan Kemenpera.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya