Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Gubernur Riau Rusli Zainal masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Gubernur Riau Rusli Zainal keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Gubernur Riau Rusli Zainal memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Gubernur Riau Rusli Zainal memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Gubernur Riau Rusli Zainal keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Gubernur Riau Rusli Zainal keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Gubernur Riau Rusli Zainal memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gubernur Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Gubernur Riau Rusli Zainal memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekira delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Ketiga perkara tersebut, yakni dugaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 mengenai PON, memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembahasan Perda tersebut dan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau pada periode 2001-2006.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya