Arya Abdi & Juard Effendi Terancam 4 & 6 Bulan Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Dalam persidangan ini, JPU KPK mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya sendiri. Keduanya dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya