Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Abdi Effendi selesai dari ruang persidangan kasus suap impor daging Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Abdi Effendi selesai dari ruang persidangan kasus suap impor daging Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Arya Abdi & Juard Effendi Terancam 4 & 6 Bulan Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Dalam persidangan ini, JPU KPK mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa karena  terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya sendiri. Keduanya dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya