Terdakwa Teroris Tambora Thoriq Dituntut 8 Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus tindakan terorisme, Thoriq dan Agus menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013), untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana teroris. Thoriq dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu No. 1 tahun 2002 dan diancam hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya