Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus tindakan terorisme, Agus menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus tindakan terorisme, Thoriq dan Agus menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013), untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana teroris. Thoriq dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu No. 1 tahun 2002 dan diancam hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus tindakan terorisme, Thoriq dan Agus menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013), untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana teroris. Thoriq dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu No. 1 tahun 2002 dan diancam hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus tindakan terorisme, Thoriq dan Agus menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013), untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana teroris. Thoriq dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu No. 1 tahun 2002 dan diancam hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus tindakan terorisme, Thoriq dan Agus menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013), untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana teroris. Thoriq dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu No. 1 tahun 2002 dan diancam hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terdakwa Teroris Tambora Thoriq Dituntut 8 Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus tindakan terorisme, Thoriq dan Agus menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013), untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana teroris. Thoriq dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu No. 1 tahun 2002 dan diancam hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya