Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (30/5/2013).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pendukung terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti jalannya persidangan Hercules dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall melambaikan tangan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall melambaikan tangan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (30/5/2013).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (30/5/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Hercules Ditunda Senin Pekan Depan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (30/5/2013). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Pertama Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengerusakan barang. Serta Pasal 214 ayat 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya