Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/9936/tuntut-pembebasan-tapol-papua
Foto 1 / 7
Perbesar
Aktivis National Papua Solidarity menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 2 / 7
Perbesar
Aktivis National Papua Solidarity menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 3 / 7
Perbesar
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 4 / 7
Perbesar
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 5 / 7
Perbesar
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 6 / 7
Perbesar
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 7 / 7
Perbesar
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Advertisement
Tuntut Pembebasan Tapol Papua
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya