Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Aktivis National Papua Solidarity menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Aktivis National Papua Solidarity menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tuntut Pembebasan Tapol Papua

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya