Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar (tangah) didampingi putri Ajeng Okta Rifki Antasari Azhar dan dan adik kandung dari korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin Iskandar berdiri meninggalkan ruang persidangan.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Saksi ahli dan fakta Yusril Ihza Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Suasana sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Saksi ahli dan fakta Yusril Ihza Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar (tangah) didampingi putri Ajeng Okta Rifki Antasari Azhar dan adik kandung dari korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin Iskandar hadir pada sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Anggota Komisi III Achmad Yani berbicara dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, sebelum melakukan sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Antasari menilai, pasal tersebut melahirkan ketidakadilan dan kerugian konstitusional baginya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan Antasari Azhar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Anggota Komisi III Achmad Yani berbicara dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, sebelum melakukan sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Antasari menilai, pasal tersebut melahirkan ketidakadilan dan kerugian konstitusional baginya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya