Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Miranda Goeltom Dipindahkan ke LP Tangerang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya