Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sebuah Bajaj melintasi mural di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang. Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sebuah taksi melintasi mural burung di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang. Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dua pengendara sepeda motor melintasi mural burung di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang. Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Seorang warga melintasi mural burung di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang. Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sebuah Bajaj melintasi mural di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang. Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemprov DKI Akan Tindak Pelaku Corat-coret

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sebuah Bajaj melintasi mural di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang.  Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya