Pemprov DKI Akan Tindak Pelaku Corat-coret
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sebuah Bajaj melintasi mural di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang. Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya