Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Aktivis Komite Aksi Perempuan menunjukkan poster dan foto korban Marsinah, usai melakukan audiensi dengan Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (7/5/2013). Dalam aksinya, mereka menuntut dibukanya kembali kasus Marsinah sebagai kasus pelanggaran HAM dan mendesak pihak berwenang untuk menangkap pelakunya.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Komisioner komnas HAM Otto Nur Abdullah dan Koordinator Biro Penegakan Hukum Komnas HAM Sriyana melakukan audiensi dengan aktivis Komite Aksi Perempuan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Komisioner komnas HAM Otto Nur Abdullah dan Koordinator Biro Penegakan Hukum Komnas HAM Sriyana melakukan audiensi dengan aktivis Komite Aksi Perempuan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Komisioner komnas HAM Otto Nur Abdullah dan Koordinator Biro Penegakan Hukum Komnas HAM Sriyana melakukan audiensi dengan aktivis Komite Aksi Perempuan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Aktivis Komite Aksi Perempuan menunjukkan poster dan foto korban Marsinah, usai melakukan audiensi dengan Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (7/5/2013). Dalam aksinya, mereka menuntut dibukanya kembali kasus Marsinah sebagai kasus pelanggaran HAM dan mendesak pihak berwenang untuk menangkap pelakunya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Buka Kembali Kasus Marsinah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Aktivis Komite Aksi Perempuan menunjukkan poster dan foto korban Marsinah, usai melakukan audiensi dengan Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (7/5/2013). Dalam aksinya, mereka menuntut dibukanya kembali kasus Marsinah sebagai kasus pelanggaran HAM dan mendesak pihak berwenang untuk menangkap pelakunya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya