Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Ketua DPD Irman Gusman memberikan kata sambutan disaksikan dua Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kiri) da La Ode Ida (kanan).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Ketua DPD Irman Gusman saat memberikan kata sambutan.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Ketua DPD Irman Gusman (kemeja putih), Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kiri), La Ode Ida (kedua kanan) dan Koordinator Tim Litigasi DPD yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) I Wayan Sudirta saat diskusi dengan tema "Proses Legislasi Model Tipatit (DPR, DPD, Presiden) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi," pada acara Press Gathering DPD di Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013). MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Ketua DPD Irman Gusman (kemeja putih), Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kiri), La Ode Ida (kedua kanan) dan Koordinator Tim Litigasi DPD yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) I Wayan Sudirta saat diskusi dengan tema "Proses Legislasi Model Tipatit (DPR, DPD, Presiden) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi," pada acara Press Gathering DPD di Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013). MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Ketua DPD Irman Gusman (kemeja putih), Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kiri), La Ode Ida (kedua kanan) dan Koordinator Tim Litigasi DPD yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) I Wayan Sudirta saat diskusi dengan tema "Proses Legislasi Model Tipatit (DPR, DPD, Presiden) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi," pada acara Press Gathering DPD di Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013). MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Ketua DPD Irman Gusman (kemeja putih), Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kiri), La Ode Ida (kedua kanan) dan Koordinator Tim Litigasi DPD yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) I Wayan Sudirta saat diskusi dengan tema "Proses Legislasi Model Tipatit (DPR, DPD, Presiden) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi," pada acara Press Gathering DPD di Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013). MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Ketua DPD Irman Gusman berbincang dengan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebelum memulai diskusi dengan tema "Proses Legislasi Model Tipatit (DPR,DPD, Presiden) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi," pada acara Press Gathering DPD di Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013). MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Proses Legislasi Model Tripartit

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua DPD Irman Gusman berbincang dengan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebelum memulai diskusi dengan tema "Proses Legislasi Model Tipatit (DPR,DPD, Presiden) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi," pada acara Press Gathering DPD di Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013). MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya