Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pengacara Rusdianto Matulatuwa (kanan) bersama Ferdinand Robot mendatangi Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013). Mereka datang untuk melaporkan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartika dalam bisnis Sky Garden Lounge Legian. Hakim pengelola kafe di Jalan Legian No 61 Kuta, Bali, tersebut digugat oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp27,8 miliar. Pengaduan berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial-Mahkamah Agung, bahwa hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pengacara Rusdianto Matulatuwa (kanan) bersama Ferdinand Robot mendatangi Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013). Mereka datang untuk melaporkan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartika dalam bisnis Sky Garden Lounge Legian. Hakim pengelola kafe di Jalan Legian No 61 Kuta, Bali, tersebut digugat oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp27,8 miliar. Pengaduan berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial-Mahkamah Agung, bahwa hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pengacara Rusdianto Matulatuwa (kanan) bersama Ferdinand Robot mendatangi Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013). Mereka datang untuk melaporkan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartika dalam bisnis Sky Garden Lounge Legian. Hakim pengelola kafe di Jalan Legian No 61 Kuta, Bali, tersebut digugat oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp27,8 miliar. Pengaduan berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial-Mahkamah Agung, bahwa hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pengacara Rusdianto Matulatuwa (kanan) bersama Ferdinand Robot mendatangi Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013). Mereka datang untuk melaporkan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartika dalam bisnis Sky Garden Lounge Legian. Hakim pengelola kafe di Jalan Legian No 61 Kuta, Bali, tersebut digugat oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp27,8 miliar. Pengaduan berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial-Mahkamah Agung, bahwa hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pengacara Rusdianto Matulatuwa (kanan) bersama Ferdinand Robot mendatangi Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013). Mereka datang untuk melaporkan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartika dalam bisnis Sky Garden Lounge Legian. Hakim pengelola kafe di Jalan Legian No 61 Kuta, Bali, tersebut digugat oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp27,8 miliar. Pengaduan berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial-Mahkamah Agung, bahwa hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Laporkan Hakim Pengelola Kafe di Bali

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengacara Rusdianto Matulatuwa (kanan) bersama Ferdinand Robot mendatangi Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013). Mereka datang untuk melaporkan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartika dalam bisnis Sky Garden Lounge Legian. Hakim pengelola kafe di Jalan Legian No 61 Kuta, Bali, tersebut digugat oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp27,8 miliar. Pengaduan berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial-Mahkamah Agung, bahwa hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya