Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar meminta dukungan agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar meminta dukungan agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar berbincang dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang perdana uji materi Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 268 Ayat 3)
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hadir untuk mengikuti sidang perdana uji materi Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 268 Ayat 3).
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/4/2014).
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dikawal petugas lembaga pemasyarakatan saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/4/2014).
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dikawal petugas lembaga pemasyarakatan saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/4/2014).
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dikawal petugas lembaga pemasyarakatan saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/4/2014).
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dikawal petugas lembaga pemasyarakatan saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/4/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Antasari Minta Pengajuan PK Kembali

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dikawal petugas lembaga pemasyarakatan saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/4/2014). Antasari hadir untuk mengikuti sidang perdana uji materi Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 268 Ayat 3). Dalam uji materi tersebut, Antasari sebagai pemohon, meminta dukungan agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya