Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komite Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) usai mengumukan hasil keputusan perihal bocornya Sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Ketua Komite Etik KPK Anis Baswedan (tengah) bersama empat anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua (kiri), Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri), Bambang Widjojanto (kanan) dan Abdul Mukti Fajar (kedua kanan) saat mengumumkan hasil investigasi perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Ketua Komite Etik KPK Anis Baswedan (tengah) bersama empat anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua (kiri), Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri), Bambang Widjojanto (kanan) dan Abdul Mukti Fajar (kedua kanan) saat mengumumkan hasil investigasi perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), tiga Wakil Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen (kanan) sesaat sebelum mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya Sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) bersama wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), tiga Wakil Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen (kanan) saat mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), tiga Wakil Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen (kanan) saat mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), tiga Wakil Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen (kanan) saat mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), tiga Wakil Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen (kanan) saat mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Abraham Samad Disanksi Peringatan Tertulis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), tiga Wakil Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen (kanan) saat mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya