Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Cagub Rieke Diah Pitaloka melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) dan Teten Masduki (kedua kiri) melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Cawagub Jabar Teten Masduki, Sekretariat DPP PDI-P Hasto, Cagub Jabar Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum menghadiri persidangan putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Suasana persidangan putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat yang diajukan oleh pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Tolak Gugatan Rieke-Teten

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Cagub Rieke Diah Pitaloka melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya