Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/9408/mk-tolak-gugatan-rieke-teten
Foto 1 / 6
Perbesar
Cagub Rieke Diah Pitaloka melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 2 / 6
Perbesar
Pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) dan Teten Masduki (kedua kiri) melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 3 / 6
Perbesar
Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 4 / 6
Perbesar
Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Foto 5 / 6
Perbesar
Cawagub Jabar Teten Masduki, Sekretariat DPP PDI-P Hasto, Cagub Jabar Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum menghadiri persidangan putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat.
Foto 6 / 6
Perbesar
Suasana persidangan putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat yang diajukan oleh pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Rieke-Teten
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Cagub Rieke Diah Pitaloka melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya