Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Suasana sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Suasana sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Suasana sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selaku pemohon didampingi penasihat hukum pemohon Todung Mulya Lubis mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan DPD yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selaku pemohon didampingi penasihat hukum pemohon Todung Mulya Lubis mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan DPD yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan DPD yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Kabulkan Sebagian Permohonan DPD

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selaku pemohon didampingi penasihat hukum pemohon Todung Mulya Lubis mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan DPD yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya