Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabtoni (kiri) menyerahkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol (kanan) di Cinere, Depok, Jawa Barar, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol menerima Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabtoni (kiri) menyerahkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol (kanan) di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabtoni (kiri) menyerahkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol (kanan) di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabtoni (kiri) menyerahkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol (kanan) di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol menerima Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabtoni menunjukkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol, di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Surat Panggilan untuk Susno Duadji

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabtoni menunjukkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol, di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya