Ketimpangan Perpres Jaminan Kesehatan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013). Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan tidak memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sementara itu, warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia diakomodir sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Foto Lainnya