Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ketimpangan Perpres Jaminan Kesehatan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013). Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan tidak memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sementara itu, warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia diakomodir sebagai peserta  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya