Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menghadiri sidang praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Kuasa hukum BNN Partahi Sihombing menghadiri sidang praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Seorang polisi berjaga-jaga di tengah jalannya sidang praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menganggap penangkapan Raffi oleh BNN sah. Artinya, gugatan Raffi ditolak.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Musisi Melly Goeslaw menghadiri sidang praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak Hakim

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sidang praperadilan kasus penggunaan narkoba Raffi Ahmad akhirnya diputus hari ini, Kamis (14/3/2013). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menganggap penangkapan Raffi oleh BNN sah. Artinya, gugatan Raffi ditolak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya